Perbedaan Masa Tenggang dan Masa Aktif
Pulsa memiliki masa berlaku yang berarti jika pulsa yang kamu miliki sudah habis masa berlakunya, tidak lagi bisa digunakan. Beberapa operator seluler di Indonesia memiliki regulasi dimana pulsa yang sudah habis masa berlakunya dapat digunakan kembali dan mendapat perpanjangan masa berlaku dengan cara melakukan isi ulang. Melakukan pengisian ulang pulsa juga menambah masa aktif kartu perdana yang digunakan.
Jika kamu tidak melakukan pengisian ulang hingga masa aktif pulsa berakhir, maka kamu akan masuk pada masa tenggang. Masa tenggang merupakan masa dimana kamu tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirim pesan singkat, namun kamu bisa menerima panggilan masuk dan pesan singkat. Masa tenggang yang diberikan oleh pihak operator seluler adalah 30 hari, jika hingga melewati 30 hari kamu tidak melakukan isi ulang pulsa sama sekali, maka kartu perdana tersebut tidak lagi bisa digunakan. kamu bisa melakukan cek masa aktif dan cek masa tenggang melalui opsi pengecekan pulsa.
Sekalipun jarang melakukan panggilan keluar atau mengirim pesan singkat, kamu harus tetap mengisi ulang guna memperpanjang masa aktif kartu SIM agar bisa menggunakan layanan operator seluler seperti menerima panggilan telepon atau pesan singkat.
5 Komentar
Masa aktif kartu saya kan 27/12/2019 ..Saya sudah isi ulang pulsa tetapi masa aktif nya tetep ga diperpanjang pas cek pulsa disitu tertulis masa aktif 27/12/2019.jadi bagaimana??
Jika memperpanjang kartu setelah masa tenggang dengan mengisi kuota apa bisa?
Kalau masa berlaku nomor kartu perdana kan biasanya 1 tahunan. Kalau sudah habis masa berlakunya apa saya masih bisa menggunakan WhatsApp walaupun tidak mengisi ulang pulsa??? Soalnya saya lebih sering pakai WhatsApp
No sy masuk masa tenggang, sy isi 10.000, ttp ga bisa aktif lagi, apa yg harus sy lakukan?
Terimakasih.......sangat bermanfaat